KPU Lutra Gelar Rakor Persiapan DCS
Masamba, kpu.go.id - Setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bacaleg Kamis (9/8/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilu 2019.
Hadir dalam Kegiatan ini Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri, Komisioner KPU Lutra Devisi Teknis Suprianto, Devisi Hukum Supriadi, Ketua Panwaslu Lutra yang diwakili oleh Sekretaris Panwaslu Ekawati, para Kasubag dan Staf, Ketua dan LO partai politik se-Kabupaten Luwu Utara.
Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri mengatakan untuk tahapan verifikasi perbaikan telah dilaksanakan sejak 1-7 Agustus 2018 dan dilanjutkan penyerahan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal calon serta menyusun DCS. Pada 8-12 Agustus selanjutnya KPU melaksanakan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Syamsul mengatakan DCS yang sudah diumumkan masih bisa dilakukan pergantian dengan catatan bakal calon tersebut melanggar pakta integritas, yang mencakup perbuatan korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba.
“Berdasarkan PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan bahwa partai politik itu harus membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik yang menyatakan bahwa tidak mencalonkan calon legislatif yang melanggar tiga item pakta Integritas itu,” ucap Syamsul.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Lutra Devisi Teknis Suprianto mengatakan bahwa dengan pengumuman DCS masyarakat dapat melihat semuabacaleg berikut persentase keterwakilan perempuan. Dari sana masyarakat kemudian dapat memberikan tanggapan dan masukan atas DCS selambatnya hingga 21 Agustus 2018. (ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 473 kali